PRAPERADILAN JADI "JURANG PENYELAMATAN", PUTUSAN PN KAUR DIPERTANYAKAN, PELAKU KEKERASAN SEKSUAL BEBAS SEJENAK

a
0

Kaur || Beritaantara2.online – Rasa keadilan masyarakat Kabupaten Kaur kembali diuji. Putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kaur yang membebaskan salah satu tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur menuai sorotan tajam dan pertanyaan besar.
 
Bagaimana tidak, pelaku yang diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap anak balas dendam bisa bernapas lega dan keluar dari tahanan hanya karena dinilai adanya "kekeliruan prosedur" dalam penetapan tersangka oleh penyidik.
 
Fakta ini memperlihatkan betapa rapuhnya sistem hukum kita ketika berhadapan dengan kasus kejahatan berat. Di satu sisi, aparat kepolisian bekerja keras mengungkap kebenaran dan menangkap pelaku, namun di sisi lain, putusan pengadilan justru seolah memberikan "jalan tikus" bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum, walau hanya sementara.
 
Formalitas di Atas Kebenaran Materiil?
 
Masyarakat kini bertanya-tanya, apakah aspek formalitas administrasi kini jauh lebih diutamakan daripada rasa keadilan substansial bagi korban?
 
Putusan yang mengabulkan gugatan tersangka tersebut dinilai terlalu kaku dan hanya berpatokan pada teks prosedur, seolah mengabaikan fakta bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan kejahatan luar biasa terhadap anak yang masih di bawah umur.
 
Padahal, tujuan hukum adalah menegakkan kebenaran dan memberikan perlindungan bagi yang lemah. Namun dengan putusan ini, kesan yang muncul justru sebaliknya: hukum tampak berpihak pada pelaku dan membiarkan korban kembali terluka oleh sistem yang rumit.
 
Hukum Jadi "Mainan" Prosedur
 
Praperadilan yang seharusnya menjadi instrumen untuk mencegah kesewenang-wenangan, kini justru dimanfaatkan sebagai strategi untuk mengulur waktu dan melemahkan proses hukum. Sangat disayangkan, celah prosedural ini dimenangkan di Pengadilan Negeri Kaur, sehingga pelaku kejahatan bisa keluar dari tahanan dan berpotensi mengganggu proses penyidikan.
 
Walaupun pihak kepolisian menegaskan bahwa status tersangka tidak gugur dan kasus tetap berlanjut, namun keputusan membebaskan pelaku dari tahanan saat ini dinilai sangat meresahkan dan menyakitkan hati masyarakat.
 
"Bagaimana mungkin orang yang diduga memperkosa anak bisa bebas bergerak hanya karena masalah administrasi? Ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Kaur tampak terlalu formalistis dan kurang peka terhadap rasa keadilan masyarakat," ujar pengamat hukum setempat dengan nada kecewa.
 
Jangan Biarkan Hukum Hanya Menjadi Formalitas
 
Kasus ini menjadi tamparan keras. Masyarakat berharap Pengadilan Negeri Kaur dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam memutus perkara, khususnya yang menyangkut nyawa dan masa depan anak.
 
Jangan sampai lembaga peradilan justru dianggap sebagai "tameng" bagi para pelaku kejahatan untuk menghindari hukuman. Rakyat tidak butuh hukum yang kaku dan membingungkan, rakyat butuh keadilan yang nyata, tegas, dan berpihak pada korban.
 
Hukum harusnya menjadi cambuk bagi yang salah, bukan menjadi payung pelindung bagi mereka yang telah merusak masa depan anak bangsa pungkasnya. (Okawa)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*