Kota Blitar, beritaanatara2.online
Aksi penganiayaan terjadi di Taman Stadion Gelora Penataran, Jalan Raya Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, pada Selasa (10/03/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Peristiwa itu menimpa seorang pemuda bernama Cornelis (25), warga Dusun Ngrobyong, Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nglegok setelah mengalami serangan fisik yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial IZEN. Hingga kini, pihak kepolisian masih memburu dan menyelidiki lebih lanjut identitas terlapor.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, Kamis (02/04/2026), membenarkan adanya laporan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, Bagus Puji (24), warga Jalan Waluyo, Kelurahan Nglegok, peristiwa itu bermula saat korban turun dari sepeda motor.
Tanpa banyak bicara, pelaku IZEN langsung mendekati dan mengayunkan tangan kanan yang mengepal ke arah mulut korban. Serangan itu membuat korban ambruk dan jatuh terlentang.
Pelaku tidak berhenti di situ. IZEN selanjutnya menindih dada korban dan kembali memukul bagian hidung menggunakan tangan kanannya. Saat korban mencoba bangkit dan menjelaskan duduk permasalahan, muncul seorang pria berinisial AC yang merupakan teman IZEN. AC kemudian mendorong seorang saksi bernama Yoga sambil melontarkan kalimat bernada ancaman, “Omongan mu piye?!”
Melihat situasi semakin panas dan tidak kondusif, korban memilih berlari ke arah selatan dan segera melaporkan insiden ini ke Mapolsek Nglegok,” ujar AKP Samsul Anwar.
Dalam laporan kepolisian, korban menyerahkan barang bukti berupa satu buah flashdisk. Rekaman suara di dalamnya berisi kalimat “ISO RAISO WE DILEKNE KARO AKU PEK” yang berasal dari nomor 089523xxx. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan Visum et Repertum (VER) sebagai bukti pendukung.
Unit Reskrim Polsek Nglegok kini menangani kasus ini dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP 2023. (( marlin )