POLRES KAUR BONGKAR KASUS KEJAM EKSPLOITASI ANAK, AYAH TIRI JADI AKTOR UTAMA

a
0

KAUR || Beritaantara2.online - Kepolisian Resor Kaur mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang sangat memilukan dan melibatkan banyak orang. Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kaur, Jumat (3/4/2026) sore.
 
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh tim penyidik. Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa kekerasan tersebut telah berlangsung lama, yakni sejak Februari 2024 hingga Januari 2026.
 
Korban adalah seorang anak perempuan berusia 12 tahun, pelajar asal Kabupaten Kaur yang disamarkan dengan nama “Bunga”.
 
Komitmen Penegakan Hukum
Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr. Opsla, melalui Kasat Reskrim AKBP Tomson Sembiring, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas utama penanganan.
 
“Ini merupakan kejahatan serius yang merusak masa depan anak dan melanggar nilai kemanusiaan. Kami berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku tanpa kompromi sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.
 
Adapun Modus Kejahatan & Daftar Tersangka
 
Pihak kepolisian telah menetapkan 5 orang tersangka dengan peran masing-masing, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
 
1. IS (51) - Ayah Tiri (Tersangka Utama)
Terbukti melakukan persetubuhan sebanyak 4 kali dan pencabulan sebanyak 10 kali. Pelaku menggunakan modus bujuk rayu uang jajan disertai ancaman kekerasan, bahkan menawarkan korban kepada orang lain.
 
- Dijerat: Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
- Ancaman: Penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 Miliar.
 
2. PR (31)
Melakukan perkosaan dengan cara mengancam korban.
 
- Dijerat: Pasal 473 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU TPKS.
- Ancaman: Penjara 3 hingga 15 tahun dan denda kategori IV-VII.
 
3. NR (39)
Membayar Rp100.000 kepada IS untuk menyetubuhi korban dan melakukan ancaman.
 
- Dijerat: Pasal 473 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Ancaman: Penjara 3 hingga 15 tahun dan denda kategori IV-VII.
 
4. WR (38)
Menyatroni rumah korban dan melakukan pemerkosaan disertai ancaman.
 
- Dijerat: Pasal 473 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Ancaman: Penjara 3 hingga 15 tahun dan denda kategori IV-VII.
 
5. YN alias YG (54)
Melakukan persetubuhan dengan bujuk rayu dan ancaman pembunuhan.
 
- Dijerat: Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (4) UU KUHP Jo UU TPKS.
- Ancaman: Penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.
 
Tersangka YN sempat mengajukan praperadilan dan dikabulkan sebagian, namun status hukumnya tetap sah dan proses penyidikan dilanjutkan.
 
Satu pelaku masih buron, hingga saat ini, polisi masih memburu satu terduga pelaku lain berinisial IK yang keberadaannya belum diketahui. Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban, kasur, dan dokumen identitas.

Status perkara telah masuk:
- Tahap P21: Berkas perkara IS, PR, NR, dan WR telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaur.
- Tahap Penyidikan: Berkas perkara YN sedang dalam tahap pelengkapan akhir.
 
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Masyarakat juga diharapkan berani melapor jika mengetahui adanya kekerasan,”.
 
Polres Kaur memastikan perlindungan maksimal bagi korban dan proses hukum yang berjalan adil serta transparan tutup Kasat Reskrim. (Okawa)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*