Kaur || Beritaantara2.online– Kepolisian Resor (Polres) Kaur mengeluarkan pernyataan tegas dan keras dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Pihak kepolisian berjanji "usut tuntas" dan tidak akan pernah memberi ampun kepada para pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Mereka bertekad mengawal proses hukum sampai tuntas demi menuntaskan keadilan bagi korban.
Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr. Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H., menyatakan dengan nada tegas bahwa kejahatan ini tidak bisa dimaafkan dan pelaku harus menerima balasan setimpal, Rabu (08/04/2026).
"Cukup sudah! Kami tidak akan beri kelonggaran sedikitpun. Siapapun yang merusak masa depan anak ini, kami pastikan mereka akan menyesal selamanya. Kami akan berjuang habis-habisan agar hukuman yang diterima sangat berat, sesuai dengan kejamnya perbuatan mereka," tegas Tomson.
Kisah Pilu Korban
Kasus ini sungguh menyayat hati. Seorang anak perempuan berinisial "Bunga" (12 tahun), harus menahan sakit dan malu selama kurun waktu Februari 2024 hingga Januari 2026.
Yang paling memilukan, dalang dari kejahatan ini tidak lain adalah ayah tiri korban sendiri (IS, 51 tahun). Bukannya melindungi, dia justru melakukan pemerkosaan berkali-kali dan dengan tega menjajakan anak tersebut kepada orang lain demi uang.
Total ada enam orang tersangka yang terlibat dalam peristiwa keji ini. Mereka diduga melakukan perbuatan tersebut dengan modus ancaman, kekerasan, dan bujuk rayu sehingga korban takut untuk bersuara.
"Ini bukan sekadar kesalahan, ini kejahatan luar biasa. Mereka telah merenggut kehormatan dan masa depan anak yang masih sangat kecil. Darah kami mendidih melihat fakta-fakta yang ada," ujarnya.
Bukti Kuat, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Polres Kaur menegaskan tidak akan main-main. Seluruh bukti, saksi, dan alat bukti telah dikumpulkan secara lengkap untuk menjerat para pelaku di pengadilan.
Hingga saat ini, empat tersangka sudah diamankan dan ditahan, sementara berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan. Meskipun ada upaya hukum yang dilakukan salah satu tersangka, Polres Kaur menegaskan tidak akan membiarkan pelaku lolos dari jerat hukum.
"Jangan berharap bisa lari! Kami akan gandakan perjuangan. Kami pastikan tuntutan hukuman yang diajukan adalah yang paling berat agar mereka tidak bisa mengulangi tindakan jahat itu lagi. Kami pastikan mereka dibungkam di dalam penjara," tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat, yakni Pasal 473 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya mencapai penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun.
Polres Kaur menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kepolisian hadir untuk melindungi yang lemah dan menindak tegas pelaku kejahatan. "Untuk korban dan keluarga, tahanlah... kami ada di sisi kalian. Keadilan akan terwujud. Untuk pelaku, bersiaplah menebus dosa besar kalian dalam penjara."
Dengan langkah tegas ini, Polres Kaur membuktikan bahwa keadilan untuk anak adalah harga mati.
Reporter: Okawa