KAUR, Penaasamudra.online – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur resmi menetapkan standar besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Kabupaten Kaur tahun 1447 H / 2026 M. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B-361/Kk.07.7.5/BA.03/02/2026 yang diterbitkan pada Minggu (01/03/2026).
Penetapan ini merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektoral yang melibatkan jajaran Kemenag, Pemkab Kaur, MUI, Baznas, serta ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah pada Jumat lalu di Aula Moderasi Kemenag Kaur.
Ketentuan Beras dan Uang
Berdasarkan edaran tersebut, umat Muslim di Kabupaten Kaur wajib menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau 10 canting per jiwa. Kualitas beras yang dizakatkan harus sesuai dengan kualitas yang dikonsumsi sehari-hari.
Bagi warga yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang (Qimad), ditetapkan tiga kategori berdasarkan kualitas beras:
Kualitas I (Raja Lele, Paten, Manggis, dll): Rp40.000 per jiwa.
Kualitas II (IR, Wai Putih, Ciherang, dll): Rp35.000 per jiwa.
Kualitas III (Bulog/Raskin): Rp30.000 per jiwa.
Prioritas Penyaluran dan Fidyah
Ada yang berbeda pada tahun ini, di mana penyaluran zakat fitrah diinstruksikan untuk diprioritaskan kepada dua asnaf saja, yakni fakir dan miskin, guna memastikan bantuan tepat sasaran bagi mereka yang paling membutuhkan.
"Zakat fitrah sudah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri," tulis poin dalam edaran tersebut. Selain itu, bagi masyarakat yang memiliki kewajiban membayar Fidyah, ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari.
Plt Kepala Kemenag Kaur, Nopajarmansyah, M.Pd, bersama Ketua MUI dan Ketua Baznas Kaur mengimbau agar panitia zakat di setiap desa atau masjid segera menyalurkan zakat tersebut kepada penerima sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri dimulai.
(**)