KAUR, Penaasamudra.online – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemeliharaan Hewan Ternak, Rabu (04/03/2026). Regulasi ini menjadi "senjata" baru bagi pemerintah daerah untuk menertibkan hewan ternak yang kerap berkeliaran di jalan raya dan pemukiman warga.
Wakil Ketua I DPRD Kaur, Herdian Sapta Nugraha, SH, menegaskan bahwa lahirnya perda ini merupakan respon nyata atas banyaknya keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban dan risiko keselamatan akibat ternak liar. Ia menyebut, aturan ini telah melewati tiga kali revisi guna memastikan penegakan hukum yang lebih tegas dan komprehensif.
“Dengan dukungan seluruh masyarakat Kaur, persoalan hewan ternak yang berkeliaran akan bisa diatasi. Kami harap petani ternak tidak lagi melepasliarkan ternaknya,” ujar Herdian saat memberikan keterangan, Rabu (04/3/2026).
Sanksi Denda yang Memberatkan
Dalam regulasi terbaru ini, sanksi finansial yang dijatuhkan kepada pemilik ternak yang melanggar terbilang cukup tinggi. Bagi pemilik sapi atau kerbau yang kedapatan melepasliarkan hewannya, akan dikenakan denda sebesar Rp2,5 juta. Sementara untuk ternak jenis kambing, denda ditetapkan sebesar Rp1 juta.
Pemerintah daerah mewajibkan seluruh pemilik ternak untuk mengandangkan hewan peliharaan mereka secara penuh, baik siang maupun malam hari.
Menuju Kaur Bebas Ternak 2026
Herdian menambahkan, keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada eksekusi di lapangan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan kesadaran kolektif masyarakat. Ia menekankan bahwa fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan tersebut.
“Penegakan perda ini tentu OPD terkait harus bergerak, namun tetap perlu dukungan semua pihak agar program bebas ternak tahun 2026 bisa terwujud,” pungkasnya.
Langkah berani ini diharapkan tidak hanya menciptakan kenyamanan bagi pengguna jalan, tetapi juga meningkatkan estetika wajah Kabupaten Kaur menuju daerah yang lebih tertib dan aman. (Okto/ADV)