Blitar – beritaantara2.onlibe Aktivitas sabung ayam kembali telah terjedi di dusun jemblong rt/03,rw03 Desa Kalitengah Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar menjadi sorotan tajam tidak tanggung-tanggung arena ini dijalan Sutojayan Panggungrejo kegiatan sabung ayam ini seolah-olah ada pembiaran disitu.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa arena sabung ayam itu kerap ramai setiap akhir pekan dan diduga telah beroperasi baru dua minggu Beberapa warga mengaku resah karena kegiatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial di lingkungan sekitar.
“Kami sering melihat banyak orang dari luar daerah datang ke sini setiap seminggu. Suaranya ramai seperti ada pertandingan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Sabtu (6/12/2025).
Menariknya, lokasi kegiatan tersebut(sabungayam) berada di Desa Kalitengah Kecamatan Panggungrejo jauh dari kantor Polsek, justru dianggap aman pada hal banyak sekali mata-mata disitu dari Kantor Desa juga jauh Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan ketegasan aparat terhadap praktik 303 jelas-jelas melanggar hukum.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, sabung ayam termasuk bentuk perjudian yang dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana.
Pemerintah Kabupaten Blitar pun diminta segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan kegiatan serupa agar tidak meluas ke wilayah lain.
Selain melanggar hukum, sabung ayam juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif. Tak jarang, arena sabung ayam menjadi tempat berkumpulnya para penjudi dari berbagai daerah, bahkan memicu konflik antar warga.
Beberapa tokoh masyarakat di Panggungrejo turut menyayangkan munculnya kembali praktik tersebut. Mereka menilai aparat penegak hukum harus bertindak lebih tegas dan melakukan pengawasan berkelanjutan, bukan hanya razia sesaat.
Kami ingin wilayah ini aman dan kondusif. Kalau dibiarkan, anak-anak muda bisa ikut terpengaruh,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pemerintah desa diharapkan lebih proaktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang. Sinergi antara masyarakat, aparat desa, dan kepolisian dinilai penting agar peredaran judi sabung ayam dapat diberantas secara menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya dukungan dari pihak tertentu terhadap aktivitas sabung ayam di wilayah Panggungrejo Masyarakat pun diminta tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan masing-masing. ( Marlin )