Blitar -beritaantara2.online
Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mardi Waluyo, rumah sakit plat merah milik Pemerintah Kota Blitar, berjanji mengusut tuntas dugaan praktik pemerasan terhadap pasien hemodialisa (cuci darah) yang kini menjadi sorotan publik. Jika terbukti, pelaku disebut akan ditindak tegas hingga diproses secara hukum.
“Kalau memang terbukti, tentu akan kami tindak tegas. Bahkan jika perlu diproses secara hukum, akan kami tempuh,” tegas Wakil Direktur RSUD Mardi Waluyo, Agus Sabtoni, saat memberikan keterangan resmi di kantornya, Senin (22/12/2025).
Agus mengungkapkan, saat ini pihak rumah sakit masih melakukan penyelidikan internal yang difokuskan pada petugas di ruang hemodialisa. Dari hasil sementara, manajemen mengklaim belum menemukan indikasi pelanggaran. Meski demikian, ia membuka ruang bagi pihak mana pun yang memiliki data atau bukti pendukung untuk melaporkannya secara resmi.
“Sampai sekarang investigasi masih berjalan dan baru sebatas klarifikasi kepada petugas hemodialisa. Kami membutuhkan bukti yang kuat untuk bisa mengambil langkah lebih lanjut,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan praktik pungutan liar (pungli) di RSUD Mardi Waluyo mencuat setelah muncul pengakuan adanya oknum petugas hemodialisa yang diduga memanfaatkan membludaknya antrean pasien. Oknum tersebut disebut meminta sejumlah uang agar pasien mendapat prioritas layanan.
Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga puluhan juta rupiah, bergantung pada kemampuan pasien. Lebih ironis, praktik tersebut disebut dilakukan secara terbuka. Bahkan, oknum yang diduga terlibat dikabarkan mendatangi rumah pasien untuk melakukan pendataan.
Kini, publik menanti pembuktian, bukan sekadar janji. Dengan adanya korban jiwa serta pengakuan langsung dari keluarga pasien, dugaan skandal pungutan liar layanan hemodialisa di RSUD Mardi Waluyo tak lagi bisa diredam dengan dalih isu lama atau ketiadaan laporan formal.
Bahkan, dorongan pengusutan independen pun mengemuka. Salah seorang awak media yang hadir dalam konferensi pers menegaskan perlunya pembentukan panitia khusus (pansus) dari luar manajemen rumah sakit agar proses penanganan perkara berjalan objektif dan transparan.
“Kalau perlu dibentuk panitia khusus dari eksternal manajemen agar lebih fair. Ini bukan sekadar soal evaluasi pelayanan, tetapi sudah masuk kategori dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.